Kamis, 05 Juli 2018

ADMINISTRASI PELAKSANAAN DAN PASCA PELAKSANAAN KONSTRUKSI

Sistem Administrasi Proyek Blog ke-6

ADMINISTRASI PELAKSANAAN KONSTRUKSI
1. Kantor
a. Administrasi Teknik
   • Rencana pelaksanaaan  time schedule
   • Rencana keuangan  termijn
   • Laporan bulanan pelaksanaan
b. Administrasi Keuangan
   • Rencana Keuangan  cash flow
   • Buku kas
   • Buku jurnal
   • Laporan bulanan keuangan
c. Administrasi Logistik
  • Rencana Bahan Konstruksi
  • Rencana Peralatan Konstruksi
  • Rencana Tenaga Kerja Konstruksi

2. Lapangan
a. Administrasi Teknik
   • Realisasi waktu pelaksanaan  Time Sch
   • Gambar kerja
   • Request kegiatan
   • Laporan harian
   • Laporan mingguan
   • Laporan bulanan
b. Administrasi Keuangan
   • Buku/laporan Biaya upah kerja
   • Buku/laporan Biaya peralatan konstruksi
   • Buku/laporan Biaya material konstruksi
   • Buku jurnal lapangan
   • Buku kas lapangan
c. Administrasi Logistik
  • Buku laporan material konstruksi
  • Buku laporan tenaga kerja konstruksi
  • Buku laporan peralatan konstruksi


ADMINISTRASI PASCA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
1. Kantor
a. Teknik
   • Laporan akhir pelaksanaan proyek
   • Dokumen operasional proyek
b. Keuangan
   • Laporan akhir keuangan proyek
c. Logistik
   • Laporan akhir material konstruksi
   • Laporan akhir peralatan konstruksi
   • Laporan akhir tenaga kerja konstruksi

2. Lapangan
a. Teknik
   • Gambar kerja
b. Keuangan
   • Laporan akhir operasional di lapangan
   • Laporan akhir material di lapangan
   • Laporan akhir peralatan di lapangan
   • Laporan akhir tenaga kerja di lapangan
c. Logistik
   • Laporan akhir material konstruksi
   • Laporan akhir peralatan konstruksi
   • Laporan akhir tenaga kerja konstruksi

PERPRES 16 TAHUN 2018

PERPRES 16 TAHUN 2018

Sistem Administrasi Proyek Blog ke-5

Ada beberapa hal yang dapat dirangkum dari video tentang perubahan perpres No. 54 Tahun 2010 menjadi Perpres No. 18 Tahun 2018
Latar Belakang perubahan Perpres 1618:
  1. Pengadaan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, ada rp. 800 T belanja negara yang telah dilaksanakan pengadaannya. 
  2. Perlunya Value for money dan peningkatan PPDN serta UMKM dan sustainable procurement. 
  3. Arahan Pak Jokowi terkait percepatan penyerapan anggaran. 
  4. Perpres 11 tahun 2016 yang salah satunya berisi amanat untuk segera melakukan perubahan peraturan pengadaan. 
  5. Tindak lanjut Ratas Kabinet 23 Desember 2016. 
Ada 3 hal yang disampaikan dalam revisi perpres ini:
  1. Struktur Perpres; semula di perpres 54 tahun 2010 ada 19 bab dan 139 pasal, sekarang di Perpres 16 tahun 18 menjadi 15 bab dan 94 pasal. Lebih sedikit bab dan pasal nya. 
  2. Simplikasi; hanya merubah yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan, serta standar dan prosedur yang akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait. 
  3. Best Practice; Menerapkan praktek praktek terbaik untuk pelaksanaan pengadaan. 
Selanjutnya ada 12 Pengaturan baru dalam perpres nomor 16 tahun 2018 ini, yaitu:
  1. Tujuan Pengadaan; ada VFM, PPDN, UMKM, peran perusahaan nasional, penelitian, industri kreatif, pemerataan ekonomi dan sustainable procurement. 
  2. Pekerjaan Terintegrasi; Desaign and build, IT solution, EPC, PPP, dll 
  3. Perencanaan Pengadaan; bukan setelah RKA PD atau Renja K/L tapi bersamaan dengan penyusunan nya. 
  4. Agen Pengadaan ; UKPBJ, Badan Usaha, perorangan 
  5. Konsolidasi Pengadaan; menggabungkan beberapa paket pbj sejenis oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ. 
  6. Swakelola; ada tipe oleh ORMAS. 
  7. Repeat Order; untuk konsultan dapat 2 dipakai dengan RO PL. 
  8. E-Reverse Auction; penawaran harga berulang untuk tender cepat, kalau tender < 2 penawaran. 
  9. Pengecualian; BLU, Tarif resmi, Praktin bisnis yang mapan, ada UU yang mengatur. 
  10. Penelitian; diatur khusus pelaksana, pemilihan dan kontraknya. 
  11. E-Marketplace; pasar elektronik untuk memenuhi pbj pemerintah, online shop, eprocurement, epurchasing – katalog nasional, sektoral, lokal. 
  12. Layanan Penyelesaia Sengketa oleh LKPP. 
Beberapa perubahan istilah yang muncul dalam revisi perpres ini adalah:
  1. ULP menjadi UKPBJ 
  2. Lelang berubah manjadi TENDER 
  3. Pokja ULP berubah menjadi POKJA PEMILIHAN 
  4. Sistem Gugur berubah menjadi Harga Terendah 
  5. K/L/D/I berubah menjadi K/L/PD 
  6. Dokumen Pengadaan berubah menjadi Dokumen Pemilihan 
  7. PPHP berubah menjadi Pejabat/Panitian PEMERIKSA Hasil Pekerjaan. 
Adanya 19 item perubahan signifikan yang diatur dalam perpres 1618 ini, yaitu:
  1. Tugas PPHP; melakukan pemeriksaan (jangan disalah artikan mejadi menerima hasil pekerjaan). 
  2. Persyaratan Penyedia; sesuai Undang undang, tidak diatur detail. 
  3. Penyebutan Merk; boleh untuk komponen, suku cadang, bagian sistem, ekatalog, tender cepat. 
  4. PPDN; tidak mempersyaratkan 2 produk dan TKDN < 25%. 
  5. HPS; dikecualikan untuk PBJ sd 100 juta, epurchasing, pekerjaan terintegrasi. 
  6. Jaminan Penawaran & Sangga Banding; JamPen untuk PK > 10 M nilai 1% sd 3%. JamSB untuk PK dengan nilai 2%. 
  7. Metode Pemilihan; Disederhakan hanya dengan Tender, Seleksi, PL, Pengang, epurchasing. 
  8. Jenis Kontrak; hanya mengatur jenis kontrak LS, HS, gabungan, Turnkey dan Kontrak Payung. Untuk konsultan hanya: LS, Waktu Penugasan dan Kontrak Payung. 
  9. Kontrak Tahun Jamak; >12bulan atau > 1 tahun anggaran untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih bila di long term kan, maksimal 3 tahun. 
  10. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi; menjadi 100 juta. 
  11. Eksekutor E-purchasing; Pejabat Pengadaan sd 200 juta, PPK tidak dibatasi, untuk < 100M harus persetujuan PPK. 
  12. Uang Muka Tahun Jamak; 15% dari nilai kontrak. 
  13. Perubahan kontrak LS; Boleh dilakukan untuk semua jenis kontrak. 
  14. Penyesuaian Harga: mulai dari bulan ke 13 untuk pekerjaanlebih dari 18 bulan. 
  15. Keadaan Darurat; diatur dalam pasal sendiri sebagai bagian dari pengadaan keadaan khusus. 
  16. Tender/Seleksi Internasional; PK > 1T , B > 50M , JK > 25M, JL > 50M 
  17. UKPBJ; dari hulu sd hilir pengadaan, menjadi COE pengadaan (ini kata redaksi heldi.net ya). 
  18. Perlindungan Pelaku PBJ; sampai dengan putusan pengadilan. 
  19. Daftar Hitam; oleh PA/KPA dan ditayangkan di Unit Kerja terkait LPSE, bisa 1 tahun atau 2 tahun. 

Sebagai Penutup, disampaikan pemberlakuan perpres ini sejak tanggal diundangkan, berarti sudah berlaku. Ada transisi sd 30 Juni boleh dilakukan dengan perpres 54/2010.

Peraturan peraturan turunannya akan dibuat paling lambat 60 hari ke depan.


ADMINISTRASI PRA PELAKSANAAN KONSTRUKSI

ADMINISTRASI PRA PELAKSANAAN KONSTRUKSI

Sistem Administrasi Proyek Blog ke-4

Sebelum melaksanakan suatu proyek pastinya ada hal-hal yang perlu di perhatikan terlebih dahulu, atau dapat disebut tahap pra pelasanaan proyek konstruksi. Adapun tahapannya :
- Konsep
- Studi kelayakan
- Perencanaan
- Pengadaan

A. Konsep
Merupakan keinginan ataupun ide dari owner untuk membangun sesuatu yang sesuai dengan kebutuhannya ataupun orang lain yang menurutnya dapat menghasilkan sesuatu untuk dirinya. Sehinggal akan dikonsepkan idenya terlabih dahulu.

B. Studi Kelayakan
Studi kelayakan merupakan suatu penelitian ilmiah yang dikembangkan dengan prinsip manajemen untuk menilai kelayakan suatu proyek yang direncanakan apakah dapat dilaksanakan dengan berhasil dan menguntungkan atau tidak.
Setiap laporan studi kelayakan mencakup keseluruhan aspek dari suatu proyek, disertai dengan lampiran-lampiran yang berupa keterangan tambahan yang memperjelas dan ringkasan dari keseluruhan isi laporan.
1. Ringkasan dan Kesimpulan (Ikhtisar)
2. Latar Belakang Proyek dan Pemrakarsa
3. Aspek Pasar
   • Pertumbuhan Permintaan dan Proyeksi
   • Kebijaksanaan Pemasaran, Khususnya Kebijaksanaan Saluran Distribusi.
4. Aspek Teknik
   • Lokasi dan Lahan Pabrik
   • Teknologi, Mesin, dan equipment
5. Aspek Manajemen:
   • Kebutuhan Tenaga Kerja
   • Sumber Tenaga Kerja
6. Aspek Finansial:
   • Biaya Investasi (Aktiva Tetap dan Modal Kerja)
   • Cash Flow
   • Proyeksi Neraca dan Laporan Rugi/Laba
7. Aspek Ekonomi:
   • Penambahan Devisa
   • Keuntungan Transfer Pengetahuan/Teknologi
8. Kesimpulan dan Saran
   • Kesimpulan (Pemrakarsa dan Aspek Proyek)
   • Saran (Feasible, Tidak Feasible, Feasible dengan Catatan)
9. Lampiran.

C. PERENCANAAN 
Perencanaan adalah tulang punggung keseluruhan proyek dan harus didasarkan atas sasaran yg jelas. Dengan perencanaan yang tepat, sumberdaya yang memadai dapat disediakan pada saat yang tepat, waktu yang cukup dialokasikan untuk setiap kegiatan proyek dan berbagai komponen kegiatan dimulai pada saat yang tepat.
Dokumen yang dihasilkan pada tahap ini:
   • Dokumen izin mendirikan bangunan
   • BOQ ( Bill of quantity)
   • Rencana kerja dan syarat
   • Syarat-syarat administrasi lelang
   • Gambar perencanaan
   • Gambar tender
   • Gambar konstruksi
   • Shop drawing
   • As build drawing

D. PENGADAAN
Tahap pengadaan dapat dilihat pada gambar berikut

STRUKTUR ORGANISASI DALAM PROYEK

BENTUK STRUKTUR ORGANISASI DALAM PROYEK

Sistem Administrasi Proyek Blog ke-3

Kelebihan dan kekurangan dari beberapa jenis struktur organisasi di dalam proyek akan saya jabarkan sebagai berikut:



A. Berdasarkan hubungan kontrak :
1. Organisasi Tradisional
>Kelebihan :
- Biaya yang dibutuhkan murah
- Pertanggung jawabannya jelas
- Lebih fleksibel
>Kekurangan :
- Ketergantungan pada satu orang
- Sulit untuk berkembang

2. Organisasi Swakelola
>Kelebihan :
- Dalam pelaksanan proyek pengeluaran biaya lebih transparn
- Owner dapat mengontrol langsung proges proyek
- Hubungan antara owner dan tim swakelola dapat terjalin dengan baik
>Kekurangan :
- Owner akan disibukkan dengan proses pelaksanaan proyek
- Tim swakelola harus terdiri dari orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk multitasking

3. Organisasi Manajemen Konstrusi
>Kelebihan :
- Komunikasi dapat berlangsung dengan baik
- Tugas - tugas di dalam organisasi jelas dan tertata dengan baik
>Kekurangan :
- Adanya pengeluaran biaya ganda untuk kontraktor utama dan pajak subkontraktor
- Keberadaan tugas MK dan kontraktor utama dapat saling tumpang tindih

4. Organisasi Turnkey
>Kelebihan :
- Keterlibatan owner di dalam proyek lebih sedikit karena semua kegiatan ditanggung oleh kontraktor
- Hanya membutuhkan satu kontrak saja karena kontraktor mencakup hampir semua aspek yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek
>Kekurangan :
- Hasil yang diinginkan owner mungkin tidak maksimal dikarenakan keterlibatan owner sedkit didalam proyek
- Biaya yang dibutuhkan tinggi jika dibandingkan dengan organisasi tradisional.




B. Berdasarkan pelimpahan wewenang :
1. Struktur organisasi garis
>Kelebihan :
- Proses pemgmbilan keputusan cepat
- Solidaritas karyawan umumnya tinggi
- Garis pimpinan tegas
- Pengendalian secara ketat dapat dilaksanakan
Kesatuan pimpinan dalam satu tangan
> Kekurangan :
- Adanya kecerendungan pimpinan bersifat otoriter
- Perkembangan organisasi terbatas
- Karyawan cendrung tergantung pada satu orang dalam organisasi

2. Struktur organisasi garis dan staff
>Kelebihan :
- Adanya pembagian tugas yang jelas
- Bentuk organisasi fleksibel untuk diterapkan
- Koordinasai di dalam organisasi dapat dilaksanakan dengan jelas
>Kekurangan :
- Solidaritas antar karyawan dapat berkurang
- Proses decision makin berliku
- Koor dinasi yang kurang baik pada tinkat staff sehingga dapat menimbulkan hambatan dalam organisasi

3. Struktur organisasi matriks
>Kelebihan :
- Tujuan organisasi menjadi lebih jelas
- Banyak jalur untuk melakukan komunikasi
- Pekerjaan dapat dipahami dengan jelas
> Kekurangan :
- Struktur organisasinya rumit
- Memungkinkan timbulnya dualisme kepemimpinan
- Relatif sulit karena terdapat kepentingan ganda sehingga memerlukan koordinasi kuat

4. Organisasi Komite
>Kelebihan :
- Kepemimpinan yang bersifat otokratis sangat kecil
- Dengan adanya tour of duty maka pengembangan karier terjamin
- Pelaksanaan pengambilan keputusan dapat berlangung baik karena adanya musyawarah
>Kekurangan :
- Proses pengambilan keputusan lambat
- Biaya operasional tinggi
- Jika terjadi masalah cenderung menghindar dari tanggung jawab.

Senin, 02 April 2018

KELANGKAPAN ADMINISTRASI PROYEK

KELENGKAPAN ADMINISTRASI PROYEK

Sistem Administrasi Proyek Blog ke-2


Tahapan Pelelangan/Tender Proyek

Adapun didalam sebuah tender proyek ada beberapa tahapan yang biasa dilakukan untuk memulai proyek tersebut, tahapan tersebut dapat diringkas menjadi:
    Pengumuman lelang/tender ini dapat di cari di surat-surat kabar yang ada ataupun melalui internet.
Salah satunya dapat di buka mealui situs layanan oengadaan secara elektronik (LPSE) Nasional di www.pengadaannasional-bappenas.go.id

2. Tahapan Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Tender

    Untuk para kontraktor atau konsultan yang berminat mengikuti tender diwajibkan mendatangi tempat pendaftaran sesuai dengan pengumuman lelang, baik tempat, waktu, dan tanggal, kecuali untu para peserta pelelangan tertentu.
Panitia biasanya memberikan syarat pendaftaran yang biasanya telah tercantum dalam pengumuman lelang.

3. Tahap Penjelasan Pekerjaan dalam tender

    Dokumen tender yang diterima pada saat pendaftaran, adalah dokumen yang menjelaskan secara spesifik pekerjaan yang akan ditenderkan.Dokumen tender yang telah dimiliki akan dijelaskan oleh panitia pada saat penjelasan dokumen tender. Penjelasan tender dilakukan di tempat dan pada waktu ayng telah ditentukan dan wajib di hadiri oleh para peserta tender yang terdaftar dalam daftar peserta lelang.


Tahapan Penilaian Kelengkapan Dokumen Tender/Lelang

    Kelengkapan dokumen tender sangat di butuhkan jika ingin mengikuti suatu tender proyek konstruksi. Dokumen admistrasi ini merupakan dokumen pertama yang dinilai oleh panitia tender dalam proses seleksi selain dokumen teknis dan daftar penawaran harga. 

Dokumen-dokumen yang dibutukan dalam penawaran admistrasi terdiri dari Empat bagian, yaitu :

1. Formulir Kualifikasi.

  • Surat Pernyataan minat
  • Surat Pernyataan Fakta Integritas.
  • Formulir Isian penilaian Kualifikasi
  • Surat Pengantar Penawaran
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  • Surat Pernyataan Bukan PNS
  • Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan.
  • Surat pernyataan Tidak masuk dalam daftar hitam ( Black List)
  • Surat pernyataan berseda Memberikan Jaminan Pelaksanaan
  • Surat pernyataan memiliki memapuan pada Bidang Pekerjaan usaha kecil.
  • Surat pernyataan mampu menyediakan Fasilitas, peralata, dan personel.
  • Surat Asli kuasa penadatanganan Penawaran ( Jika penandatangan dikuasakan)

2. Dokumen Legal

  • Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahan (TDP)
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  • Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
  • Fotocopy Sertifikat ISO
  • Surat Pernyataan Identitas Diri dan Fotocopy KTP
  • Fotocopy SIKA PKN (SP-PJT)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Dokumen-dokuemn lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh panitia tender.

3. Dokumen Pajak

  • Fotocopy NPWP dan PKP
  • Fotocopy Bukto penerimaaan surat SPT tahunan PPh baan, PPh pasal 21, SSP pasal 25.

4. Dokumen BANK

  • Surat asli referensi Bank
  • Fotocopy Neraca Audi ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya.)
  • Surat jaminan penawaran dari Bank ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya)

Sabtu, 10 Maret 2018

PROYEK KONSTRUKSI

Sistem Administrasi Proyek Blog ke-1 



PROYEK KONSTRUKSI


1. Pengertian Proyek Konstruksi

Proyek merupakan suatu kegiatan yang mempunyai jangka waktu tertentu dengan dana yang terbatas dan untuk mencapai ataupun melaksanakan tujuan tertentu. Kemudian konstruksi dalam teknik sipil atau arsitektur merupakan kegiatan membangun sarana ataupun prasarana yang dalam hal ini adalah bangunan atau satuan infrastruktur pada suatu area tertentu. Sehingga proyek konstruksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pembangunan suatu bangunan yang bersifat sementara, memiliki jangka waktu tertentu, memperhitungkan biaya dan mutu.
Didalam proyek konstruksi ada batasan - batasan yang perlu diperhatikan, yaitu : 

  • Biaya, sebuah proyek yang akan di jalankan harus disesuaikan dengan biaya yang ada sehingga proyek tersebut dapat berjalan lancar dan tidak terhambat.
  • Waktu, suatu perencanaan proyek harus memiliki perencanaan waktu yang baik sehingga proyek dapat selesai dengan waktu yang tepat karena proyek memiliki batasa wakt yang harus dicapai
  • Lingkup kerja, lingkungan sekitar tempat di laksanakanny proyek harus di perhatikan lingkungan kerja yang rapi dapat membuat pekerjaan menjadi lebih optimal
  • Mutu, di dalam sebuah proyek konstruksi mutu dari hasil perkerjaan harus di perhatikan, mulai dari mutu material, SDM-nya dan lain-lain sehingga hasil dari pekerjaan ini dapat menghasilkan sesuatu dengan kualitas yang baik.


2. Karakteristik Proyek
  • Waktu proyek terbatas, artinya jangka waktu, waktu mulai (awal proyek dan waktu finish (akhir proyek) sudah tertentu.
  • Hasilnya tidak berulang, artinya produk suatu proyek hanya sekali, bukan produk rutin/berulang (Pabrikasi).
  • Mempunyai tahapan kegiatan-kegiatan berbeda-beda, dengan pola di awal sedikit, berkembang makin banyak, menurun dan berhenti.
  • Intensitas kegiatan-kegiatan (tahapan, perencanaan, tahapan perancangan dan pelaksanaan).
  • Banyak ragam kegiatan dan memerlukan klasifikasi tenaga beragam pula.
  • Lahan/lokasi proyek tertentu, artinya luasan dan tempat proyek sudah ditetapkan, tidak dapat sembarang tempat.
  • Spesifikasi proyek tertentu, artinya persyaratan yang berkaitan dengan bahan, alat, tenaga dan metoda pelaksanaannya yang sudah ditetapkan dan harus memenuhi prosedur persyaratan tersebut.

2. Jenis - Jenis Proyek Konstruksi

  • Residential Construction, merupakan proyek pembangunan perumahan/pemukiman
  • Building Construction, merupakan proyek pembangunan gedung
  • Heavy Engineering Construction, merupakan proyek pembangunan yang bersifat infrastruktur
  • Industrial Construction, merupakan proyek pembangunan bangunan-bangunan untuk pabrik/industri

3. Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Proyek Konstruksi


  • Owner
  • Konsultan perencana, supervisi, manajemen
  • Kontraktor
  • Pemasok bahan
  • Institusi keuangan
  • Masyarakat
  • Lembaga pelayanan
  • Badan pemerintah
  • Tenaga kerja
  • Lembaga internal

4. Tahap Pelaksanaan Proyek

  • Tahap perencanaan (planning)
  • Tahap dimana sebuah rencana atau gagasan yang ada dibuat berdasarkan kebutuhan oleh si pemilik proyek.
  • Tahap studi kelayakan (feasibility study)
  • Tahap ini adalah tahap untuk meyakinkan pemilik proyek bahwa proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan.
  • Tahap penjelasn (briefing)
  • Pada tahap ini pemilik proyek menjelaskan fungsi proyek dan biaya yang diijinkan sehingga konsultan perencana dapat dengan tepat menafsirkan keinginan pemilik.
  • Tahap perancangan (design)
  • Pada tahap ini adalah melakukan perancangan (design) yang lebih mendetail sesuai dengan keinginan dari pemilik. Seperti membuat Gambar rencana, spesifikasi, rencana anggaran biaya (RAB), metoda pelaksanaan, dan sebagainya.
  • Tahap pengadaan/pelelangan (procurement/tender)
  • Pada tahap ini bertujuan untuk mendapatkan kontraktor yang akan mengerjakan proyek konstruksi tersebut, atau bahkan mencari sub kontraktornya
  • Tahap pelaksanaan (construction)
  • Tujuan pada tahap ini adalah mewujudkan bangunan yang dibutuhkan oleh pemilik proyek yang sudah dirancang oleh konsultan perencana dalam batasan biaya, waktu yang sudah disepakati, serta dengan mutu yang telah disyaratkan.
  • Tahap pemeliharaan dan persiapan penggunaan (maintenance and start up)
  • Tujuan pada tahap ini adalah untuk menjamin agar bangunan yang telah sesuai dengan dokumen kontrak dan semua fasilitas bekerja sebagaimana mestinya.
5. Sumber Daya Proyek Konstruksi
    Di dalam suatu pelaksanaan proyek konstruksi diperlukan sumber daya untuk menjalankan kegiatan ini. Sumber daya di dalam proyek konstruksi ini disebut 6MIST yaitu:
6M :

  • Man (SDM)
  • Material (bahan)
  • Machine (peralatan)
  • Money (uang)
  • Method (metode kerja)
  • Market (pasar)
IST :

  • Information (informasi)
  • Scope (lingkup kerja)
  • Time (waktu)




Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Konstruksi
https://www.ilmutekniksipil.com/pengelolaan-dan-pengendalian-proyek/proyek-konstruksi
http://materiarsitektur.blogspot.co.id/2016/04/tahapan-tahapan-dalam-proyek-konstruksi.html
http://web.ipb.ac.id/~erizal/manpro/MANAJEMEN%20KONSTRUKSI-SIL314.pdf