Sistem Administrasi Proyek Blog ke-5
Ada beberapa hal yang dapat dirangkum dari video tentang perubahan perpres No. 54 Tahun 2010 menjadi Perpres No. 18 Tahun 2018
Latar Belakang perubahan Perpres 1618:
- Pengadaan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, ada rp. 800 T belanja negara yang telah dilaksanakan pengadaannya.
- Perlunya Value for money dan peningkatan PPDN serta UMKM dan sustainable procurement.
- Arahan Pak Jokowi terkait percepatan penyerapan anggaran.
- Perpres 11 tahun 2016 yang salah satunya berisi amanat untuk segera melakukan perubahan peraturan pengadaan.
- Tindak lanjut Ratas Kabinet 23 Desember 2016.
- Struktur Perpres; semula di perpres 54 tahun 2010 ada 19 bab dan 139 pasal, sekarang di Perpres 16 tahun 18 menjadi 15 bab dan 94 pasal. Lebih sedikit bab dan pasal nya.
- Simplikasi; hanya merubah yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan, serta standar dan prosedur yang akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait.
- Best Practice; Menerapkan praktek praktek terbaik untuk pelaksanaan pengadaan.
- Tujuan Pengadaan; ada VFM, PPDN, UMKM, peran perusahaan nasional, penelitian, industri kreatif, pemerataan ekonomi dan sustainable procurement.
- Pekerjaan Terintegrasi; Desaign and build, IT solution, EPC, PPP, dll
- Perencanaan Pengadaan; bukan setelah RKA PD atau Renja K/L tapi bersamaan dengan penyusunan nya.
- Agen Pengadaan ; UKPBJ, Badan Usaha, perorangan
- Konsolidasi Pengadaan; menggabungkan beberapa paket pbj sejenis oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ.
- Swakelola; ada tipe oleh ORMAS.
- Repeat Order; untuk konsultan dapat 2 dipakai dengan RO PL.
- E-Reverse Auction; penawaran harga berulang untuk tender cepat, kalau tender < 2 penawaran.
- Pengecualian; BLU, Tarif resmi, Praktin bisnis yang mapan, ada UU yang mengatur.
- Penelitian; diatur khusus pelaksana, pemilihan dan kontraknya.
- E-Marketplace; pasar elektronik untuk memenuhi pbj pemerintah, online shop, eprocurement, epurchasing – katalog nasional, sektoral, lokal.
- Layanan Penyelesaia Sengketa oleh LKPP.
- ULP menjadi UKPBJ
- Lelang berubah manjadi TENDER
- Pokja ULP berubah menjadi POKJA PEMILIHAN
- Sistem Gugur berubah menjadi Harga Terendah
- K/L/D/I berubah menjadi K/L/PD
- Dokumen Pengadaan berubah menjadi Dokumen Pemilihan
- PPHP berubah menjadi Pejabat/Panitian PEMERIKSA Hasil Pekerjaan.
- Tugas PPHP; melakukan pemeriksaan (jangan disalah artikan mejadi menerima hasil pekerjaan).
- Persyaratan Penyedia; sesuai Undang undang, tidak diatur detail.
- Penyebutan Merk; boleh untuk komponen, suku cadang, bagian sistem, ekatalog, tender cepat.
- PPDN; tidak mempersyaratkan 2 produk dan TKDN < 25%.
- HPS; dikecualikan untuk PBJ sd 100 juta, epurchasing, pekerjaan terintegrasi.
- Jaminan Penawaran & Sangga Banding; JamPen untuk PK > 10 M nilai 1% sd 3%. JamSB untuk PK dengan nilai 2%.
- Metode Pemilihan; Disederhakan hanya dengan Tender, Seleksi, PL, Pengang, epurchasing.
- Jenis Kontrak; hanya mengatur jenis kontrak LS, HS, gabungan, Turnkey dan Kontrak Payung. Untuk konsultan hanya: LS, Waktu Penugasan dan Kontrak Payung.
- Kontrak Tahun Jamak; >12bulan atau > 1 tahun anggaran untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih bila di long term kan, maksimal 3 tahun.
- Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi; menjadi 100 juta.
- Eksekutor E-purchasing; Pejabat Pengadaan sd 200 juta, PPK tidak dibatasi, untuk < 100M harus persetujuan PPK.
- Uang Muka Tahun Jamak; 15% dari nilai kontrak.
- Perubahan kontrak LS; Boleh dilakukan untuk semua jenis kontrak.
- Penyesuaian Harga: mulai dari bulan ke 13 untuk pekerjaanlebih dari 18 bulan.
- Keadaan Darurat; diatur dalam pasal sendiri sebagai bagian dari pengadaan keadaan khusus.
- Tender/Seleksi Internasional; PK > 1T , B > 50M , JK > 25M, JL > 50M
- UKPBJ; dari hulu sd hilir pengadaan, menjadi COE pengadaan (ini kata redaksi heldi.net ya).
- Perlindungan Pelaku PBJ; sampai dengan putusan pengadilan.
- Daftar Hitam; oleh PA/KPA dan ditayangkan di Unit Kerja terkait LPSE, bisa 1 tahun atau 2 tahun.
Sebagai Penutup, disampaikan pemberlakuan perpres ini sejak tanggal diundangkan, berarti sudah berlaku. Ada transisi sd 30 Juni boleh dilakukan dengan perpres 54/2010.
Peraturan peraturan turunannya akan dibuat paling lambat 60 hari ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar