Kamis, 05 Juli 2018

PERPRES 16 TAHUN 2018

PERPRES 16 TAHUN 2018

Sistem Administrasi Proyek Blog ke-5

Ada beberapa hal yang dapat dirangkum dari video tentang perubahan perpres No. 54 Tahun 2010 menjadi Perpres No. 18 Tahun 2018
Latar Belakang perubahan Perpres 1618:
  1. Pengadaan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, ada rp. 800 T belanja negara yang telah dilaksanakan pengadaannya. 
  2. Perlunya Value for money dan peningkatan PPDN serta UMKM dan sustainable procurement. 
  3. Arahan Pak Jokowi terkait percepatan penyerapan anggaran. 
  4. Perpres 11 tahun 2016 yang salah satunya berisi amanat untuk segera melakukan perubahan peraturan pengadaan. 
  5. Tindak lanjut Ratas Kabinet 23 Desember 2016. 
Ada 3 hal yang disampaikan dalam revisi perpres ini:
  1. Struktur Perpres; semula di perpres 54 tahun 2010 ada 19 bab dan 139 pasal, sekarang di Perpres 16 tahun 18 menjadi 15 bab dan 94 pasal. Lebih sedikit bab dan pasal nya. 
  2. Simplikasi; hanya merubah yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan, serta standar dan prosedur yang akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait. 
  3. Best Practice; Menerapkan praktek praktek terbaik untuk pelaksanaan pengadaan. 
Selanjutnya ada 12 Pengaturan baru dalam perpres nomor 16 tahun 2018 ini, yaitu:
  1. Tujuan Pengadaan; ada VFM, PPDN, UMKM, peran perusahaan nasional, penelitian, industri kreatif, pemerataan ekonomi dan sustainable procurement. 
  2. Pekerjaan Terintegrasi; Desaign and build, IT solution, EPC, PPP, dll 
  3. Perencanaan Pengadaan; bukan setelah RKA PD atau Renja K/L tapi bersamaan dengan penyusunan nya. 
  4. Agen Pengadaan ; UKPBJ, Badan Usaha, perorangan 
  5. Konsolidasi Pengadaan; menggabungkan beberapa paket pbj sejenis oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ. 
  6. Swakelola; ada tipe oleh ORMAS. 
  7. Repeat Order; untuk konsultan dapat 2 dipakai dengan RO PL. 
  8. E-Reverse Auction; penawaran harga berulang untuk tender cepat, kalau tender < 2 penawaran. 
  9. Pengecualian; BLU, Tarif resmi, Praktin bisnis yang mapan, ada UU yang mengatur. 
  10. Penelitian; diatur khusus pelaksana, pemilihan dan kontraknya. 
  11. E-Marketplace; pasar elektronik untuk memenuhi pbj pemerintah, online shop, eprocurement, epurchasing – katalog nasional, sektoral, lokal. 
  12. Layanan Penyelesaia Sengketa oleh LKPP. 
Beberapa perubahan istilah yang muncul dalam revisi perpres ini adalah:
  1. ULP menjadi UKPBJ 
  2. Lelang berubah manjadi TENDER 
  3. Pokja ULP berubah menjadi POKJA PEMILIHAN 
  4. Sistem Gugur berubah menjadi Harga Terendah 
  5. K/L/D/I berubah menjadi K/L/PD 
  6. Dokumen Pengadaan berubah menjadi Dokumen Pemilihan 
  7. PPHP berubah menjadi Pejabat/Panitian PEMERIKSA Hasil Pekerjaan. 
Adanya 19 item perubahan signifikan yang diatur dalam perpres 1618 ini, yaitu:
  1. Tugas PPHP; melakukan pemeriksaan (jangan disalah artikan mejadi menerima hasil pekerjaan). 
  2. Persyaratan Penyedia; sesuai Undang undang, tidak diatur detail. 
  3. Penyebutan Merk; boleh untuk komponen, suku cadang, bagian sistem, ekatalog, tender cepat. 
  4. PPDN; tidak mempersyaratkan 2 produk dan TKDN < 25%. 
  5. HPS; dikecualikan untuk PBJ sd 100 juta, epurchasing, pekerjaan terintegrasi. 
  6. Jaminan Penawaran & Sangga Banding; JamPen untuk PK > 10 M nilai 1% sd 3%. JamSB untuk PK dengan nilai 2%. 
  7. Metode Pemilihan; Disederhakan hanya dengan Tender, Seleksi, PL, Pengang, epurchasing. 
  8. Jenis Kontrak; hanya mengatur jenis kontrak LS, HS, gabungan, Turnkey dan Kontrak Payung. Untuk konsultan hanya: LS, Waktu Penugasan dan Kontrak Payung. 
  9. Kontrak Tahun Jamak; >12bulan atau > 1 tahun anggaran untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih bila di long term kan, maksimal 3 tahun. 
  10. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi; menjadi 100 juta. 
  11. Eksekutor E-purchasing; Pejabat Pengadaan sd 200 juta, PPK tidak dibatasi, untuk < 100M harus persetujuan PPK. 
  12. Uang Muka Tahun Jamak; 15% dari nilai kontrak. 
  13. Perubahan kontrak LS; Boleh dilakukan untuk semua jenis kontrak. 
  14. Penyesuaian Harga: mulai dari bulan ke 13 untuk pekerjaanlebih dari 18 bulan. 
  15. Keadaan Darurat; diatur dalam pasal sendiri sebagai bagian dari pengadaan keadaan khusus. 
  16. Tender/Seleksi Internasional; PK > 1T , B > 50M , JK > 25M, JL > 50M 
  17. UKPBJ; dari hulu sd hilir pengadaan, menjadi COE pengadaan (ini kata redaksi heldi.net ya). 
  18. Perlindungan Pelaku PBJ; sampai dengan putusan pengadilan. 
  19. Daftar Hitam; oleh PA/KPA dan ditayangkan di Unit Kerja terkait LPSE, bisa 1 tahun atau 2 tahun. 

Sebagai Penutup, disampaikan pemberlakuan perpres ini sejak tanggal diundangkan, berarti sudah berlaku. Ada transisi sd 30 Juni boleh dilakukan dengan perpres 54/2010.

Peraturan peraturan turunannya akan dibuat paling lambat 60 hari ke depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar